Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kejati Kepri musnahkan 532 Ton Bahan Peledak Amonium Nitrate di Karimun

KARIMUN, Faktanasional.id – Bahan peledak Amonium Nitrate seberat 532 ton akhirnya di musnahkan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (9/9/2020)
Ratusan ton Amonium Nitrate tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam kolam ukuran Raksasa dekat dermaga Ketapang Kanwil DJBC Kepri.
Setelah itu cairan Amonium Nitrate seberat 532 ton ditimbun dengan tanah memakai alat berat sedalam kurang lebih 5 meter
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Provinsi Kepri, Sudarwidadi bersama Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani.
Dalam penyampaiannya,Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI,Agnes Triani mengatakan bahwa,barang bukti Amonium Nitrate ini hasil tindakan penegahan Bea Cukai,dan sudah memiliki hukum tetap.
“Tiga perkara berasal dari Tanjung Pinang dan Tujuh Perkara dari Tanjung Balai Karimun yang telah tuntas Delapan tahun silam”kata Agnes Triani.
Turut juga disaksikan Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto, Kasubdit II Dit Baintelkam Mabes Polri, Kombes Pol Didi dan Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.
Amonium Nitrate merupakan hasil tangkapan gabungan tahun 2010 dan sebagai barang bukti disimpan di gudang penyimpanan Kanwil DJBC Kepri yg berlokasi di Kecamatan Meral Karimun.
“Barang bukti ini bisa digunakan untuk bahan peledak yang biasanya digunakan untuk meledakkan batu oleh perusahaan granit” ujar Kasi Intel Kejaksaan Karimun, Khairur Rahman Nasution.
Amonium Nitrate tersebut juga di dorong atas Insiden ledakan ribuan ton Amonium Nitrate di pelabuhan Kargo Beirut,Lebanon. Puluhan orang dilaporkan meninggal dunia dalam Insiden tersebut.
Sementara itu, barang bukti seberat 532 ton Amonium Nitrate tersebut juga sudah cukup terbilang lama disimpan digudang penyimpanan Kanwil DJBC Kepri di Kecamatan Meral Karimun Kepri. Rencana pemusnahan sendiri sudah dibahas oleh pihak Kejati Karimun bersama sejumlah Instansi terkait di Karimun belum lama ini.
Penulis    : Benjamin Hasibuan
Redaktur  : C Nadeak

Pos terkait