Karimun,Faktanasional.id-Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun tahun 2023, Polres Karimun menggelar apel gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Elemen masyarakat Bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun Terkait lainnya, Kamis (04/5/2023).
Kegiatan yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun ini dipimpin oleh Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, Kapolres Karimun Ryky W. Muharam S.H., S.I.K., Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Danlanal Karimun diwakili Dankal Pelawan Kapten Laut (P) Juli Prasongko, Ketua DPRD Kab. Karimun M. Yusuf Sirat S.IP, Kajari Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M.,M.Ikom, dan Ketua Pengadilan Kab. Karimun Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H., beseta tamu undangan dan PJU. Polres Karimun.
Apel kesiap siagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar – benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan seperti melalui himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini. terlebih ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak”, ucap Bupati Karimun.
Ditempat terpisah Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.
“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar”, tegas Kapolres Karimun.
Kemudian setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Karhutla di Polres Karimun.
Humas Polres Karimun