Karimun,faktanasional.id-Larangan masuknya produk olahan daging seperti bakso (termasuk yang sering disebut sebagai bakso dosil atau bakso impor lainnya), sosis nudget dan daging, dari luar negeri ke Indonesia diatur ketat oleh pemerintah untuk alasan keamanan pangan, biosekuriti, dan perlindungan industri lokal. Secara umum, membawa produk daging mentah atau olahan dari luar negeri tanpa izin adalah tindakan ilegal.
Di kufip dari berbagai sumber, Beberapa alasan dan ketentuan larangan tersebut:
1. Alasan Keamanan dan Penyakit (Biosekuriti)
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), indonesia memperketat masuknya produk daging dari negara yang belum bebas PMK untuk melindungi ternak lokal.
Kualitas dan Higienitas, Produk bakso impor seringkali tidak terjamin kualitas, higienitas, dan keamanannya (risiko bahan berbahaya).
Ketidakjelasan Asal-usul: Produk yang masuk melalui jalur tidak resmi diragukan sumber dagingnya.
2. Ketentuan Hukum dan Bea Cukai
Pembatasan Berat, Penumpang yang membawa produk pangan dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal 5 kilogram (kg) per orang untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperdagangkan.
Izin Khusus, Produk daging dan turunannya membutuhkan izin khusus dari instansi terkait (seperti BPOM dan Karantina).
Kewajiban Halal: Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Bakso impor ilegal sering tidak memiliki izin BPOM dan label halal.
3. Risiko bagi Pembawa
Penyitaan: Jika produk tidak memiliki izin atau melebihi batas, produk akan disita oleh Bea Cukai.
Pemusnahan: Produk olahan daging ilegal dapat dimusnahkan.
Denda/Hukum: Membawa masuk produk ilegal tanpa mendeklarasikannya dapat mengakibatkan denda atau tindakan hukum.
Bakso dari luar negeri tidak dilarang total, tetapi sangat dibatasi dan diatur. Produk wajib melewati pemeriksaan karantina dan memiliki izin edar (BPOM/Halal). Bakso yang masuk secara ilegal (tidak melalui jalur pabean yang benar) dilarang masuk ke Indonesia.
Sama halnga dengan toko mawar 66 , yang berada di jalan Ahmad yani baran 2 meral, merupakan distributor bakso, sosis, nudget dan daging , saat kita investigasi ke toko tersebut, kamis, 05/02/26, Sipenjaga toko dengan wajah tidak senang , sepertinya tidak bersedia menjawap pertanyaaan kita, dan sibuk kutak katik ponselnya.
Menurut salah seorang masyarakat yang kita jumpai tidak jauh dari toko tersebut, yang tidak ingin namanya di publikasikan menyampaikan ke awak media ini, toko itu selalu ada orang belanja, di sana ada bakso , sosis, nudget dan daging a , semua itu produk dari luar negeri,, kilahnya sampil berlalu,
Terkait permasahan ini Jonri VH salah seorang pegiat medsos meminta
Kepada Aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera mengambil tindakan terhadap toko mawar 66 ini, di mana jelas jelas , menjual barang barang yang masuknya di duga ilegal, yang mana sangat merugikan negara dari sektor penerimaan pajak, dan merugikan para pelaku usaha kecil dan menegah ( UKM) , yang bergerak di usaha bakso, serta melemah kan peternak ayam dan peternak hewan lainnya.
Jonri mengaku sangat kecewa kepeda Aparat penegak hukum , di mana tidak pernah sama sekali, melalukan pemeriksaan atau pun pengawasan terhadap toko mawar 66, dimana banyak yang di jual ditoko tersebut berasal dari luar negeri serta masukknya dari pelabuhan di duga tidak berijin.(Tim)





