Dinas PUPR Tidak Berani Membongkar Bangunan Balcon Belakang Batam Bakery Yang Hanya Memiliki Ijin Lisan.

Karimun,Faktanasional.id-Pembangunan bagian belakang batam bakery yang hanya memiliki izin lisan oleh pemiliknya Ruslan sekaligus politikus partai nasdem menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat karimun.

Sebab dinas PUPR diduga tidak berani membongkar bangunan tersebut padahal sudah jelas tidak ada izin resmi dari instansi terkait.

Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, maka bangunan belakang batam bakery berinisial ruslan diduga telah melanggar dan layak dibongkar.

“Kami dari masyarakat meminta ketegasan bupati membongkar,jangan karna milik oknum politikus partai nasdem jadi tak berani membongkar. Jika tak berani, patut diduga ada aliran dana masuk ke oknum pejabat PUPR”, tutup seorang masyarakat yang enggan disebut namanya.( R )

Pos terkait