Karimun,Faktanasional.id-Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) menanggapi pemberitaan yang berkembang luas di media massa wilayah Karimun maupun di media sosial terkait isu yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar bermodus dana jaminan atau yang dikenal dengan sebutan Grandtie di jalur perlintasan menuju Malaysia, Ketua LPAKRI, Bapak Sappe Sinaga, melalui Humas LPAKRI, Sandra Fairul, menyampaikan sikap resmi lembaga.
LPAKRI mencermati dan menyoroti informasi yang beredar di kalangan masyarakat, yang mengindikasikan adanya praktik penarikan biaya di luar ketentuan resmi dengan nilai yang cukup besar, yaitu berkisar Rp1.000.000 per orang. Berdasarkan berbagai laporan dan kesaksian yang diterima, terdapat indikasi atau tanda-tanda adanya peran seorang aktor lapangan berinisial H yang diduga terlibat dalam pengaturan kegiatan tersebut di lokasi. Namun perlu ditekankan bahwa hal ini masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga perlu dikonfirmasi dan dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang sah dan objektif.
Baca Juga: Menanti Eksekusi Pembongkaran Bangunan Batam Bakery
“Kami memohon agar permasalahan ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan mendalam dari seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Resor, Otoritas Pelabuhan, hingga Satgas Saber Pungli. Adanya indikasi atau tanda-tanda praktik semacam ini saja sudah menjadi sinyal kuat dan alasan yang cukup bagi pihak berwenang untuk menindaklanjutinya, demi menjaga kepercayaan publik serta nama baik pelayanan di wilayah perbatasan negara kita,” ujar Sandra Fairul mewakili pimpinan LPAKRI.
Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia menekankan pentingnya melihat permasalahan ini secara utuh dan menyeluruh. Terkait nama atau pihak-pihak yang terindikasi terlibat sesuai informasi yang beredar, LPAKRI berpendapat agar seluruh indikasi keterlibatan pihak mana pun,baik yang bergerak di lapangan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,dikaji dan disatukan dalam satu kesatuan penanganan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat pola atau jaringan yang terstruktur,serta untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pihak yang terindikasi terlibat dalam permasalahan ini.
“Kami belum menyatakan siapa pun bersalah, karena hal tersebut adalah ranah pembuktian hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, adanya laporan dan kesaksian masyarakat yang berulang dan seragam menjadi indikasi kuat bahwa ada hal yang perlu diluruskan dan dibersihkan. Kami berharap APH dapat menelusuri semua indikasi yang ada, memverifikasi setiap informasi, dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan bukti yang sah. Hal ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat serta menjaga citra baik pintu gerbang negara Republik Indonesia di mata dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, LPAKRI dalam waktu dekat akan menyurati instansi terkait dan lembaga hukum yang berwenang untuk menyampaikan secara resmi sorotan dan perhatian lembaga ini terkait permasalahan tersebut. Langkah ini diambil guna mendorong proses penanganan yang transparan, objektif, dan tuntas hingga ke akar permasalahan, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat yang dibiarkan berlangsung.
LPAKRI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi mewujudkan pelayanan perbatasan yang bersih, tertib, dan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun. ( R )





