Batam – Tim gabungan dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair berskala internasional dalam jumlah fantastis.
Sebanyak 2,6 ton sabu cair diamankan dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di wilayah perairan Kepulauan Riau. Selain narkotika, petugas turut menyita 1,57 juta batang rokok ilegal.
Baca Juga: Koramil 04/Tebing Salurkan Air Bersih untuk Warga Teluk Setimbul
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Jumat (21/8/2026).
Agenda tersebut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Mohammad Rano Alfath, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, serta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini merupakan buah dari analisis intelijen mendalam yang telah berjalan sejak Desember 2025, sebelum akhirnya memuncak pada awal Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil profiling, petugas menemukan anomali pada pergerakan MV Ocean Porter. Kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ship-to-ship transfer narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura,” jelas Suyudi.
Menindaklanjuti indikasi kuat tersebut, operasi pengejaran dilancarkan pada 17 Agustus 2026. Melibatkan armada patroli laut Bea Cukai (kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305) bersama Tim Onboard BNN RI, MV Ocean Porter berhasil dihentikan pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal tangkapan tersebut kemudian disandarkan ke Dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan menerjunkan unit K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan pendeteksi modern, seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega.
Dari hasil penggeledahan di palka kapal, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat. Setelah diuji laboratorium, cairan seberat 2,6 ton (bruto) tersebut terbukti positif mengandung methamphetamine (sabu cair).
Tak hanya narkotika, tim gabungan juga mendapati kontainer nomor DRYU 9201919 di atas kapal yang memuat 157 boks (1.570.000 batang) rokok ilegal merek GD tanpa pita cukai. Rokok bernilai sekitar Rp3,91 miliar yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,46 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi sinyal waspada tingginya ancaman peredaran gelap narkotika lewat jalur perairan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti krusialnya pengawasan berbasis intelijen terhadap kapal-kapal asing yang terindikasi masuk dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka.
Saat ini, BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar asal-usul barang, tujuan pengiriman, hingga mengincar pemodal atau aktor intelektual (ntellectual dad) di balik jaringan internasional tersebut. (red)





