Karimun,Faktanasional.id-Kabid dinas perdagangan kab Karimun Suhaimi Simbolon melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) toko Melody2Store jalan Ahmad Yani Selasa 11/11/2025.
Bulan bulan terakhir ini marak diberitakan media di Karimun bahwa toko Melody 1 Store dan Melody 2 Store menjual produk impor tanpa ijin edar.
Dalam sidak tersebut tim dari dinas perdagangan langsung mencek satu per satu barang – barang yang di perjual belikan toko tersebut.
Sementara Kabid dinas perdagangan kab Karimun Suhaimi Simbolon mengatakan agar barang-barang yang di jual belikan agar di Retur.
“Dalam undang-undang perlindungan konsumen barang yang sudah masuk kadaluarsa itu wajib dikembalikan,sebenarnya ada beberapa metode,ada yang dimusnahkan,tapi kalau barang-barang kosmetik itu biasanya harus diretur dan pemusnahan itu butuh prosedur baik dari produsen maupun dari lingkungan hidup”ungkapnya ( R )





