Disdik Karimun Dapat Kucuran Dana DAK 2020 Untuk SD Sebesar 19,9 Miliar

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui dinas Pendidikan, kembali menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun 2020 sebesar Rp 19,969 Miliar.

Anggaran itu dibagi atas DAK reguler sebesar Rp18,406 miliar dan DAK afirmasi jumlahnya sebesar Rp1,562 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, ada beberapa kegiatan dialokasikan menggunakan DAK seperti pembangunan sarana belajar, ruang kelas, rumah dinas guru, perpustakaan termasuk juga jamban.

“Pengerjaan DAK tahun ini, kita masih menggunakan sistem swakelola. Sekolah membentuk tim pembangunan sekolah atau panitia khusus yang melibatkan komite sekolah. Sementara, PPK nya masih Kabid Sarana dan Prasarana SD serta Kabid Sarana dan Prasarana SMP,” ujar Bakri Hasyim di Tanjungbalai Karimun, Kamis 25 Juni 2020.

Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Karimun, Kasta Rizalta menjelaskan, DAK reguler untuk SD tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp18,406 miliar.

Rinciannya, rehabilitasi prasarana belajar SD berupa ruang kelas, perpustakaan, ruang guru dan jamban sebanyak 70 paket kepada 31 SD dengan anggaran sebesar Rp5,624 miliar.

Kemudian, pembangunan sarana belajar SD untuk ruang kelas baru, jamban, ruang inklusi, UKS, perpustakaan dan ruang guru sebanyak 30 paket kepada 30 sekolah dengan anggaran sebesar Rp4,635 miliar.

Selanjutnya, pengadaan sarana belajar SD, buku perpustakaan, PJOK, seni budaya, kesenian tradisional, IPA, matematika, IPS, bahasa, tik dan media pembelajaran sebanyak 295 paket kepada 295 sekolah dengan anggaran sebesar Rp7,742 miliar. Sementara, anggaran penunjang sebesar Rp405,1 juta.

Sementara, untuk DAK afirmasi SD pada tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp1,562 miliar, rinciannya, rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya sebanyak 11 paket kepada 9 sekolah dengan anggaran sebesar Rp1,243 miliar.

Kemudian, pembangunan rumah dinas guru sebanyak 2 paket kepada 2 sekolah dengan anggaran sebesar Rp352 juta dengan angaran penunjang sebesar Rp67,916 juta.

Kasta menjelaskan, anggaran penunjang tersebut digunakan untuk fasilitator yang merupakan non PNS berasal dari teknik sipil dan ahli dibidangnya.

Mereka bertugas sejak mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Jumlahnya sebanyak 12 orang dengan gaji Rp4 juta sebulan dipotong pajak selama 4 bulan.

“Anggaran tersebut juga digunakan untuk biaya perjalanan dinas ke sekolah-sekolah atau untuk rapat-rapat. Tapi ingat, anggaran penunjang itu tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas luar seperti ke Jakarta atau daerah lain oleh pejabat terkait,” ujarnya.

Menurut dia, anggaran penunjang itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar 5 persen dari total anggaran kegiatan. Sementara, untuk kegiatan ini anggaran penunjangnya hanya diambil sebesar 3 persen saja.

 

Penulis: yan

Pos terkait