Karimun,Faktanasional.id-Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal atau dikenal masyarakat dengan istilah “kencing minyak” di Tanjung Batu Kecil, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan publik. Meski dugaan praktik tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat, aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan itu diduga masih terus beroperasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP KPK-RI (Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia), Hendiwanus Gea, SH., MH., melalui sambungan telepon pada Jumat (26/6/2026), mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas dugaan praktik penimbunan dan perdagangan BBM ilegal yang dinilai merugikan negara serta masyarakat.
Baca Juga: Koramil 04/Tebing Salurkan Air Bersih untuk Warga Teluk Setimbul
Menurut Hendiwanus Gea, praktik yang dikenal dengan istilah “kencing minyak” tidak hanya diduga mengakibatkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak maupun distribusi BBM, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jika memang terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal yang telah lama menjadi konsumsi publik,” tegas Hendiwanus.
Ia juga menilai, apabila dugaan praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan, maka akan menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut, Hendiwanus meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat maupun oknum yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai mafia BBM terus leluasa menjalankan aktivitasnya. Bila terbukti melanggar hukum, pelaku harus ditindak tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada oknum yang terbukti membekingi praktik tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim Infopersadanews.id serta keterangan dari sejumlah sumber, terdapat dugaan beberapa titik penampungan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Buru yang hingga kini masih beroperasi. Salah satu lokasi yang disebut masyarakat berada di kawasan Tanjung Batu Kecil dan diduga berkaitan dengan seorang warga berinisial IZ. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K. saat dihubungi melalui telepon seluler untuk dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Infopersadanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum yang Relevan
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
(Baho)





