Langsung ke konten
Terkini
KARIMUN

Penggunaan Anggaran Di Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Di Pertanyakan Masyarakat.

22 Mei 2026
0

Karimun,Faktanasional.id-Kantor imigrasi kelas II TPI tanjung balai Karimun hangat di perbincangkan beberapa media di Kabupaten Karimun dan menjadi soratan para pembacanya.

Masyarakat menduga penggunaan anggaran Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Karimun untuk 2025 tidak transparan.

Baca Juga: Koramil 04/Tebing Salurkan Air Bersih untuk Warga Teluk Setimbul

Dan masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh setiap pos kegiatan yang dinilai perlu,dan perlu di jelaskan secara terbuka ke publik,demi mencegah munculnya dugaan spakulisi yang berkembang di masyarakat.

Mencuatnya isu semberautnya penggunaan anggaran Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Karimun setelah adanya beberapa media memberitakan bahwa beberapa kegiatan menggunakan anggaran negara dengan ratusan juta rupiah yang tidak transparan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.Kewajiban itu melekat pada setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara, terlebih terhadap informasi yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat.

Di tahun 2025 ini pemerintah mendorong pengetatan belanja negara,termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial,dan penghematan belanja alat tulis kantor.

Suara kritis masyarakat mulai bermunculan.Seorang tokoh masyarakat Karimun yang ditemui media ini di baran permai jl telaga Riau sei Lakam barat Jumat/22/5/2025 mengungkapkan

“Seluruh kegiatan yang bersumber dari uang negara harus dapat dijelaskan secara rinci kepada masyarakat”ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran pemeliharaan kapal maupun operasional kapal patroli harus bisa dibuktikan secara nyata, termasuk kondisi kapal, lokasi operasional, hingga bentuk pekerjaan yang dilakukan.

Transparansi merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh setiap institusi pemerintah. Karena itu,penjelasan yang tidak terbuka justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat”lanjutnya.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik konfirmasi semata. Aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar seluruh penggunaan anggaran di Kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun faktual.

Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan baik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara di daerah perbatasan yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian.

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait sejumlah kegiatan dan anggaran yang menjadi sorotan masyarakat.(R)

Berita Berikutnya