Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Curat

Karimun,Faktanasional.id-Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amanakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Jumat (24/11/2023)

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian, Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan dua pelaku yaitu pelaku inisial NN (P)(37), FA (27) dan ID (DPO). Berawal dari kejadian pada hari Kamis, tanggal 7 November sekira pukul 11.35 WIB pelapor mendatangi rumah orang tuanya di bangun sari RT. 002 RW. 003 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, melihat barang di dalam rumah tersebut dalam keadaan berserakan dan setelah mengecek ternyata barang-barang di dalam rumah banyak yang hilang.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, pelaku NN berhasil pada hari rabu tanggal 10 November 2023 di Kuda laut Kolong, sedangkan pelaku FA berhasil diamankan dibatam dan pelaku FA mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama ID (DPO).

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) mesin cuci, 12 (dua belas) toples pirek, 10 (sepuluh) lusin gelas kaca, 13 (tiga belas) piring makan prasmanan, 1 (satu) buah kramik dispenser, 1 (satu) buah sangkar burung, 1 (satu) buah trali besi, 1 (satu) buah keranjang besi, 1 (satu) buah kaki mesin jahit singger, 1 (satu) lembar karpet permadani dan 1 (satu) buah meja kaca.

“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku NN Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun”, ucap Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz S.IP
(R)

Pos terkait