Rapat Paripurna DPRD Provinsi KEPRI Ke- 28.

Agenda Laporan akhir Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD  terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD menjadi penetapan Perda APBD  provinsi Kepri 2024

Tanjungpinang-faktanasional.id-Rapat paripurna DPRD provinsi Kepri dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH dan dihadiri gubernur provinsi Kepri H  Ansar  Ahmad beserta jajaran Kepala dan wakil OPD provinsi Kepri, Forkopimda, dan Instansi Vertikal provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna  ini merupakan  rapat DPRD ke-28 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (16/11/2023).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. T. Afrizal Dachlan menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, terhadap Nota Keuangan, dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024, yang disejalankan dengan pembahasan Komisi-Komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah Mitra. Hasil pembahasan tersebut diantaranya,

dr T Afrizal Dachlan dalam kesempatannya mengatakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 4.216.352.903.217,- mengalami kenaikan Rp. 196.927.175.754,-, dari Pendapatan Daerah pada tahun 2023 Rp. 4.019.425.727.463,-. Jumlah Rencana Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4.328.799.759.183, naik Rp. 177.156.578.155,-, dari Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.151.643.181.028,00,-.

“Dengan demikian, Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4.328.799.759.183,- (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus delpaan puluh tiga rupiah).” lanjutnya.

Dalam Kesempatan ini Afrizal Dachlan juga menyampaikan bahwasanya mengakhiri hasil pembahasan, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, seluruh Fraksi menyatakan sikap yang sama menerima hasil pembahasan dan menyetujui untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, memberikan catatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan akhir ini. untuk itu, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi secara utuh menjadi lampiran Laporan Akhir Badan Anggaran ini. atas masukan dan catatat Fraksi-Fraksi, supaya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah Penyampaian oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Afrizal Dachlan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam penyampaian pidatonya  di acara Rapat paripurna ini mengharapkan Ranperda APBD Murni TA 2024 dapat di setujui bersama menjadi PERDA APBD 2024 Provinsi Kepri.

“Kami menyadari bahwa tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah kita lakukan bersama sudah melalui proses pembahasan yang serius dan membutuhkan waktu yang panjang sehingga banyak memberikan masukan-masukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas program kegiatan pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau” Ucap Ansar.

“Secara Khusus kami menyampaikan terimkasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dan Komisi terutama kepada Banggar DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas masukan yang diberikan dalam pembahasan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Sehingga dapat disetujui bersama menjadi PERDA  APDB KEPRI 2024 sebagaimana i dengan jadwal yang ditentukan.” Urai  Ansar dalam pidatonya ( Peter S).

Pos terkait