Langsung ke konten
Terkini
KARIMUN

Usaha Tanpa Izin Harus Ditutup, Pemkab Karimun Diminta Bertindak Tegas Terhadap ISP Proxinet

29 Mei 2026
0

Karimun,Faktanasional.id-Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karimun. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aktivitas usaha berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas karena hal tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta menghambat peningkatan pendapatan asli daerah.

Dalam kerangka hukum nasional, kewajiban memiliki izin usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Koramil 04/Tebing Salurkan Air Bersih untuk Warga Teluk Setimbul

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan standar usaha sesuai tingkat risikonya.

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah dan aparat penegak perda untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan juga dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan usaha yang beroperasi tanpa izin secara otomatis masuk dalam kategori ilegal dan dapat ditutup oleh otoritas yang berwenang. Penutupan tersebut bukan hanya langkah penertiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap sistem usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Situasi ini kemudian menjadi perhatian publik di Kabupaten Karimun setelah muncul dugaan bahwa beberapa perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) proxinet beroperasi tanpa kejelasan perizinan yang memadai.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan  mendatangi kantor proxinet, senin, 25/05/26,  yang jalan beralamat di jalan, raja usman, simpang wonosari batu lipai,  untuk menanyakan jenis perizinan yang dimiliki serta apakah perusahaan tersebut memberikan kontribusi pajak kepada daerah, Namun administrasi ( karyawan ) menyampaikan bos, yangg pegang dan tau ,  di sini sangat jelas dugaan kita proxy net tidak memiliki perijinan, yang biasanya  copyan ijinya biasa  di tempet di kantor agar mudah di lihat.

Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang berlaku. Pasalnya, sebagai penyedia layanan yang telah lama beroperasi di daerah, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai semestinya telah memiliki legalitas usaha yang lengkap serta menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Padimas dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa perusahaan penyedia layanan internet yang telah lama beroperasi di daerah semestinya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengurusan izin usaha.

Menurutnya, perusahaan yang telah menjalankan aktivitas bisnis selama bertahun-tahun seharusnya memahami kewajiban administratif dan hukum yang melekat pada kegiatan usaha tersebut. Selain itu, keberadaan perusahaan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi.

“Perusahaan penyedia internet di Karimun ini bukan usaha baru. Sudah lama berdiri dan menikmati pasar. Sudah seharusnya mereka mengurus izin secara lengkap dan memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Kalau tidak, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap usaha yang tidak patuh terhadap hukum.

Dalam konteks penertiban usaha, masyarakat berharap Bupati Karimun dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan menurunkan tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah.

Satpol PP bersama instansi terkait dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan perizinan, verifikasi administrasi usaha, hingga mengambil tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Karimun. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan kesetaraan aturan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dengan pihak yang mengabaikan kewajiban hukum.

Karena itu, apabila benar terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, pemerintah daerah diharapkan tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyegelan dan penghentian operasional usaha.

Penegakan hukum yang konsisten terhadap usaha ilegal bukan hanya soal penertiban administrasi, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan dalam koridor hukum yang jelas.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi secara bebas tanpa legalitas yang sah di Kabupaten Karimun. [R]

Berita Berikutnya