Karimun,Faktanasional.id-Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus seorang oknum ketua RT inisial BJ (35) Diduga terlibat kasus pencurian sepeda Motor di Wilayah Kundur, Karimun, dari tangan pelaku Polisi mangankan 4 unit sepeda motor, Minggu (9/4/2023).
Pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian. Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.
“Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” kata AKP Buala Harefa.
AKP Harefa mengatakan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum ketua Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rangkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.
“Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” katanya.
Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara,” katanya.
Untuk saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di mapolsek mundur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
Humas Polres Karimun