Direskrim Pidana Umum Polda Kepri Akan Mengecek Kembali Laporan LBHKPK Karimun

Karimun,Fakanasional.id – Laporan Lembaga Bantuan Hukum Kekeluargaan Pemuda Karimun ( LBHKPK ) pada 15 Januari 2020 yang lalu, akan di Cek kembali oleh pihak penyidik Direskrim Tindak Pidana Umum Polda Kepri.Sabtu 13/05/2023.

Laporan Ketua LBHKPK Karimun Bambang Hardieyusno,S.H dengan Nomor Surat : 020/SK-LBHKPK/KRM/1-2020.

Bacaan Lainnya

Pada 25 Februari 2020 Pihak Direskrim Polda Kepri mengirim Surat Permintaan Klarifikasi dengan Nomor Surat : B/54/II/2020/Ditresmum. atas nama Sugeng Widodo yang saat ini menjadi anggota DPRD Karimun Fraksi Partai Golkar.

Ketua LBHKPK Karimun akan menyurati Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) terkait Ijazah Paket C yang didapati dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Surya Semesta yang beralamat di Kapling Swadaya Blok F Nomor.38 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Bedug Kota Batam Kepulauan Riau, diduga didapati tidak wajar, ” kata Bambang Hardieyusno,S.H.

Selanjutnya Bambang mengatakan, sangat menyayangkan terhadap pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Karimun dengan mudah meloloskan anggota DPRD tersebut, kerena Paket C diduga kuat banyak kejanggalan,dan diduga kuat didapati secara tidak wajar,” jelas Bambang.

Dan Ketua LBHKPK Karimun akan menyurati KPU dan Panwaslu Karimun untuk menindaklanjuti ijazah paket C demi keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008,” ungkap Bambang.

Dan Bambang berharap pihak Direskrim Tindak Pidana Umum Polda Kepri menindaklanjuti Laporan tiga tahun yang lalu, dimana sampai saat ini belum ada SP2HP oleh pihak Direskrim Polda Kepri kepada Ketua LBHKPK Karimun, kuat dugaan telah terjadi pembiaran, ” lanjut Bambang.

Dan apabila pihak Direskrim Polda Kepri selama tiga tahun ini juga tidak menindaklanjuti maka Ketua LBHKPK Karimun akan menyurati Propam Polda Kepri ataupun Propam Mabes Polri demi tegaknya keadilan yang berkeadilan,” tegas Bambang.

( Redaksi )

Pos terkait