Januari – Juli 2019, KPPBC Karimun Tindak 140 Pelanggaran Terkait Kepabeanan

Faktanasional.id, Karimun – Sepanjang Januari hingga Juli 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, menindak 140 penyelundupan dan pelanggaran bidang kepabeanan.

Hal ini disampaikan Plh Kepala KKPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Cahyo Krisnanto kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2019.

Pada kesempatan ini Cahyo juga menyampaikan hasil operasi penindakan “Gempur Rokok Ilegal” diimulai dari 17 Juni sampai 14 Juli 2019 Bea Cukai yang secara serentak dilaksanakan seluruh Indonesia.

Hasil dari kegiatan tersebut sambungnya, Bea Cukai Karimun berhasil melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 161.804 batang rokok baik dari operasi pasar maupun patroli laut. Perkiraan nilai barang Rp 86.510.000, potensi kerugian negara Rp 59.867.480.

“Dengan diadakannya kegiatan tersebut, dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal serta meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran terhadap peraturan yang berlaku,” harapnya.

Tim patroli BC 15034 juga telah melakukan penegahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diduga eks Impor di Perairan Pulau Degong Kabupaten Karimun yang dibawa menggunakan KM Muda Jaya.

KM Muda Jaya dibawa atau nahkoda berinisal MS warga Negara Indonesia kelahiran Tanjung Batu tanggal 22 Desember 1999 (19 th).

Saat tim patrolinya melaksanakan ronda laut melihat kapal tersebut melintas dari arah timur dengan kecepatan rendah dan berhasil ditegah.

Dari hasil pemeriksaan, di kapal bertolak dari Batam menuju Pulau Kundur, Karimun ditemukan BKC MMEA golongan A merk Tiger dan golongan C merk PTK serta barang campuran lainnya.

Kemudian nahkoda, kapal serta muatannya dibawa ke dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik disaksikan nahkoda kapal, MMEA golongan A merk Tiger sebanyak 2.400 kaleng, 180 botol MMEA golongan C merk PTK dan 425 colly barang campuran lainnya.

Atas perbuatannya, MS diduga telah melanggar PP Nomor 10 tahun 2012. Dan barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karimun.

Pos terkait