Kasus Dugaan Korupsi Retribusi PDAM,Kejari Karimun Belum Tetapkan Tersangka.

 

Karimun,Faktanasional.id-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menaikkan status penyidikan dugaan korupsi dana retribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun 2019.

Bacaan Lainnya

Proses penanganan dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan di awal juli 2020
Meski sudah naik status,namun Kejari Karimun belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Andriansyah yang mendampingi Kejari Karimun,Rahmat Ashar menjelaskan,pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih mencari siapa yang menggunakan dan berapa yang digunakan.Sekitar ratusan juta Rupiah,tapi masih menunggu pemeriksaan dari BPKP” kata Andri.

Daalam penanganan kasus ini pihak Kejari Karimun telah memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan PDAM Tirta Karimun

“Kami juga sudah kordinasi dengan penyidik Polres Karimun dan ditangani nya disini” Tambah Andri
.
Adapun indikasi dugaan yang terjadi adalah penyalagunaan dana retribusi PDAM Tirta Karimun Tahun 2019.
Dugan sebentara,adanya pihak-pihak yang menggunakan retribusi untuk keperluan pribadi.

“Ada dugaan uang Retribusi diambil dari kas yang digunakan untuk pribadi”Kata Kejari Karimun,Rahmat Azhar di hari bhakti Adhyaksa ke -60.

Meski telah meningkatkan tahapan penanganan kasus ini,Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun masih belum menetapkan seorang pun tersangka.

penulis ; Nahta Tp Bolon.

 

Pos terkait