Karimun,Faktanasional.id-Perijinan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) ramai lagi di perbincangkan masyarakat Karimun.Seperti gedung Batam Bakery di jalan Ahmad Yani Kel sei Lakam Barat,bahwa pengakuan Rustam sebagai pemiliknya dia mendirikan bangunan itu hanya memiliki ijin Lisan aja.
Pantauan media ini di lokasi 2/4/2026 betul adanya,belum ada tindakan instansi terkait untuk gedung yang tidak mempunyai ijin tersebut.dalam empat minggu berturut-turut beberapa media di Karimun ini juga aktif memberitakan Batam Bakery yang hanya memiliki ijin Lisan aja.
Kabar simpang siur di masyarakat bahwa pemilik Batam Bakery sudah mengurus ulang Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) ke PUPR membuat masyarakat bertanya-tanya,apa boleh gedungnya dulu didirikan baru di urus ulang lagi PBG nya.
Beberapa awak mediapun langsung bertanya ke Kadis PUPR Kab Karimun Ir Raja Machrizal,S.T..,M.M. “tidak benar,tidak ada pengurusan ulang PBG tersebut,pupr bersama pol pp berkordinasi untuk penertiban tata ruang tersebut”ucapnya. ( R )





