Barang-Barang Ilegal Milik Along Bongkar Muat Di Pelabuhan Tikus Milik Atat.

Karimun,Faktanasional.id-Pelabuhan tikus jadi arena masuk dan keluarnya barang-barang ilegal di Kab Karimun.Aktifitas pelabuhan ilegal tersebut beroperasi setiap hari siang ataupun malam.Kegiatan ilegal itu jelas-jelas melanggar undang undang kepabeanan,perdagangan,hingga peraturan sektoral khusus seperti kesehatan dan pangan.

Perbuatan ilegal ini umumnya merujuk pada menghindari pajak dan memasukan dan mengeluarkan barang-barang yang haram dari luar negeri.

Bacaan Lainnya

Pelabuhan yang kerap di gunakan para cukong barang-barang ilegal tersebut pelabuhan Atat beralamat di Baran barat ( pantai pak imam) Meral.

Dari pantauan awak media dilapangan 4/4/2026 ada aktifitas bongkar muat barang-barang ilegal di pelabuhan tikus milik Atat tersebut.

Salasatu masyarakat di lokasi tersebut yang tidak mau di puplikasikan namanya membenarkan kegiatan ilegal ini.”kegiatan ini sudah lama berlangsung bang,bukan hanya siang,kadang-kadang ada yang masuk atau keluar barang dari pelabuhan ini malam hari”ungkap nya

Menurut keterangan masyarakat yang ada di lokasi pelabuhan tikus tersebut,cukong yang kerap beroperasi pelabuhan Atat yang tak pernah tersentuh hukum namanya Along.

Berikut adalah rincian peraturan yang dilanggar:

– UU Kepabeanan (Undang-Undang No. 17 Tahun 2006)

Ini adalah aturan utama yang dilanggar, terutama terkait penyelundupan:

Pasal 102: Penyelundupan barang impor, di mana importir tidak menyerahkan pemberitahuan pabean (dokumen) atau memberikan data palsu. Sanksinya adalah pidana penjara dan denda.

Pasal 102A: Penyelundupan di bidang impor dengan modus memanipulasi jenis, jumlah, atau dokumen barang untuk menghindari pajak dan izin.

Pasal 103: Impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan atau tidak melapor.

– UU Perdagangan (Undang-Undang No. 7 Tahun 2014)

Melanggar aturan larangan impor barang tertentu yang ditetapkan pemerintah, khususnya pakaian bekas, limbah, atau barang lain yang merusak industri dalam negeri.

Pelanggaran terhadap tata niaga impor yang mewajibkan importir memiliki izin usaha (API-U/API-P).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Permendag No. 18 Tahun 2021: Mengatur barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang diimpor (seperti karung/balpres pakaian bekas).

Permendag No. 31 Tahun 2023: Mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang melarang penjualan produk ilegal.

– UU Kesehatan/Pangan/BPOM: Impor produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan tanpa izin edar BPOM.

– UU Perlindungan Konsumen: Memasukkan barang yang tidak memenuhi standar SNI atau label Indonesia.

Sanksi bagi Pemasok/Importir Ilegal

Pemusnahan Barang: Barang sitaan dibakar atau dimusnahkan.

Pidana Penjara: Hukuman penjara bagi importir.

Denda: Pengenaan denda selain sanksi pidana.

Blacklist (Daftar Hitam): Pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pelaku.

Penindakan E-commerce: Penjual yang menggunakan e-commerce untuk menjual barang impor ilegal akan ditindak sesuai Permendag 31/202.( R )

Pos terkait