Karimun,Faktanasional.id-Bangunan rooftop di Kafe Batam Bakery Karimun terancam sanksi tegas setelah tim gabungan dari Satpol-PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa bangunan tambahan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal saat dikonfirmasi mengatakan tim penertiban tata ruang dinas PUPR dan Satpol-PP telah turun ke lokasi pada 3 Maret 2026.
Dikatakan Raja, sampai saat ini pihak pengelola Kafe Batam Bakery belum memiliki ijin PBG atas pembangunan penambahan bangunan rooftop tersebut. Selain itu tim juga turun untuk mengambil titik koordinat serta memastikan posisi bangunan lama dan posisi bangunan baru.
“Tanggal 3 Maret 2026 kemarin tim dari penertiban tata ruang PUPR berama Satpol-PP sudah cek kelokasi. Saat ini tim sedang bekerja untuk mengkaji sesuai regulasi yang ada,” ucap Kepala Dinas PUPR Karimun, Raja Machrizal, Rabu (11/3/2026).
Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan pada pihak pengelola Kafe Batam Bakery karena melakukan penambahan bangunan rooftop tanpa PBG, Raja menyebut pihaknya masih menunggu hasil kajian tim secara final.
“Masih proses, kita tunggu tim final mengkajinya sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 bagi pengelola atau pemilik bangunan yang mendirikan, mengubah atau menambah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, PBG juga wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, menambah, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Karena keberadaan bangunan tanpa PBG berdampak buruk pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak adanya pembayaran retribusi penerbitan izin tersebut merupakan kerugian bagi pemerintah daerah. (R).





