Kelurahan Parit Benut Gandeng BNN Untuk Sosialisasi Bahaya Narkoba pada Warganya

Pemerintah Kelurahan Parit Benut foto bersama peserta sosialisasi pencegahaan penyalahgunaan narkoba
Pemerintah Kelurahan Parit Benut foto bersama peserta sosialisasi pencegahaan penyalahgunaan narkoba

Karimun, Faktanasional.id – Pemerintah Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba pada Seleasa, (12/9/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber berkompeten dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga tampak diikuti sebanyak 60 peserta dari berbagai kalangan masyarakat dan pelajar.

Pemerintah Kelurahan Parit Benut foto bersama peserta sosialisasi pencegahaan penyalahgunaan narkoba
Pemerintah Kelurahan Parit Benut foto bersama peserta sosialisasi pencegahaan penyalahgunaan narkoba.

Lurah Parit Benut, Armanusa S.Sos., MM mengatakan, sosialisasi bahaya narkoba merupakan kegiatan perdana yang digelar di Kelurahan Parit Benut.

”Meski perdana, namun alhamdulillah hari ini antusias warga maupun remaja luar biasa. Saasaran kegiatan ini terutama untuk anak-anak remaja,” ujarArmanusa S.Sos., MM.

Arman berharap, dengan sosialisasi ini remaja maupun orang tua bisa lebih peduli dan terbebas dari bahaya narkoba.

“Kita lihat hari ini dimana mana semua bicara tentang narkoba, maka dari itu kami mengambil tema hari ini dengan sosialisasi bersama BNN. Mudah-mudahan anak-anak kita, remaja-remaja kita bisa lebih paham terhadap narkoba maupun bahaya narkoba. Kedepan kegiatan ini akan kita agendakan kembali,” katanya.

:(Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba diikuti unsur RT/RW, pelajar dan kalangan masyarakat)
(Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba diikuti unsur RT/RW, pelajar dan kalangan masyarakat)

Dalam sosialisasi ini, Narasumber Penyuluh Narkoba BNNK Karimun, Abdullatif menyampaikan sejumlah point penting mulai dari jenis, hingga bahaya penggunaan narkoba.

“Yang kita sampaikan tadi adalah dasar hukumnya UU Nomor 35 tahuun 2009. Kami menjelaskan jenis-jenis narkotika, kemudiandampak negatif dari narkoba dan ancaman bagi pengguna maupun pengedar narkotika,” ujarAbdullatif.

(Lurah Parit Benut, Armanusa S.Sos., MM saat membuka kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba)
(Lurah Parit Benut, Armanusa S.Sos., MM saat membuka kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba)

Abdullatif juga menekankan para pelajar agar tidak merokok. Menurutnya, merokok merupakan pintu gerbang dari penggunaan narkoba jenis ganja.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya dari jam sekolah dan jam bermain. Jangan sampai mereka keluar di atas jam 9 malam, dan selektif terhadap teman-temannya, karena target utama para bandar narkoba adalah para pelajar,” ungkapnya.

(Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009)
(Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009)

Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini medapat apresiasi dari Polisi RW Polsek Meral, Ipda Irwandi Hadi.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, kami berharap sosialisasi seperti ini dapat berkesinambungan. Mari kita bersinergi memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

(Narasumber dari BNNK Karimun, Abdullatif saat memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba).
(Narasumber dari BNNK Karimun, Abdullatif saat memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba).

Berdasarkan data dari BNNK Karimun, saat ini peredaran narkoba terbanyak yakni jenis sabu.

(Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba juga menghadirkan narasumber Polisi RW Polsek Meral, Irwandi Hadi)
(Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba juga menghadirkan narasumber Polisi RW Polsek Meral, Irwandi Hadi)

 

Pos terkait