Faktanasional.id, Karimun – Tim patroli F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun menggagalkan upayan penyeludupan 21 Kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
Sabu-sabu tersebut diseludupkan pelaku berinisial PI (31) warga Tembilahan dengan menggunakan speedboat SB tanpa nama mesin Yamaha 1×40 PK diduga membawa muata narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam rilisnya, Danlamtamal IV, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2019 pagi sekira pukul 07.00 WIB di Karimun anak.
Speedboat tanpa nama tersebut berangkat dari Malaysia dan dicegat di perairan Karimun Anak dengan dinahkodai warga Tembilahan, Inhil, Provinsi Riau, inisial PI (31).
“Penangkapan di perairan Karimun anak,” Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah.
Selain itu, Arsyad Abdullah juga menyampaikan pelaku dijanjikan akan diupah Rp 200 juta jika berhasil membawa sabu-sabu sampai di tujuan.
“Pelaku ini dijanjikan upah Rp 200 Juta jika berhasil membawa sabu sampai ke tujuan,” jelasnya.
Untuk modus yang dilakukan, pelaku mencoba mengelabui dengan mengatakan akan memancing ikan. “Jadi pelaku ini mengelabui petugas dengan melengkapi speedboatnya dengan alat-alat pancing,” ujar Arsyad Abdullah.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN Provinsi untuk pengembangan lebih lanjut. (redaksi)