Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polisi

Karimun,Faktanasional.id-Polsek Tebing Polres Karimun berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Perum Tebing City Blok F No. 11, Jl. M.T. Haryono rt 002 rw 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun. Sabtu (02/12/2023)

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tebing digelar Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didamping Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP dan Kanit Reskrim Polsek Tebing dan juga dihadiri oleh Wakapolres Karimun dan Kasat Reskrim kegiatan tersebut dilaksanakan di Polsek Tebing.

Bacaan Lainnya

“Berawal pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang kerumahnya Perum Tebing City RT 002 RW 005 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

“Pelaku inisial A residivise (44) berhasil kita amankan pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 22.00 wib di perumahan Bukit Carok Indah Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun. Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik Korban”, ucap Kapolres Karimun.

“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit lampu tidur, 1 (satu) unit mesin Bor listrik dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.
(R)

Pos terkait