Faktanasional.id, Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,2 Kg. Ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba selama satu bulan, Rabu 18 Maret 2020.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka, satu orang diantaranya oknum ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun berinisial SN.
Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra mengatakan SN ditangkap di rumahnya di Komplek Timah, Kecamatan Tebing pada Sabtu 7 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
“SN diamankan di rumahnya bersama dengan RS, saat diamankan petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 gram,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir dalam keterangan rilisnya di Rupatama Polres Karimun.
Chaidir menjelaskan, menurut hasil keterangan tersangka SN, barang sabu tersebut diperoleh dari tersangka berinisial LE yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari yang sama di Jalan Pramuka Kecamatan.
Wakapolres mengatakan, untuk memberantas peredaran narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh polisi, melainkan butuh peran semua lini baik dari pemerintah setempat dan masyarakat.
“Polri tidak bisa berdiri sendiri untuk masalah pemberantasan narkoba ini. Butuh peran semua orang,” ucapnya.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (JT)
Editor: Parulian Turnip