Faktanasional.id, Karimun – Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang lapangan terkait gugatan atas lahan di wilayah RT 08 RW 02 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (12/7/2019). Sebelumnya Kahar sebagai penggugat mengklaim bahwa tanah seluas 86×125 meter tersebut merupakan miliknya. Sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Karimun Anton mengatakan pada sidang lapangan ini, pihaknya hanya melakukan pendataan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat Kahar. Sehingga perlu dilakukan sidang lapangan untuk menentukan apakah ada pihak-pihak yang tergugat di dalam gugatan tersebut.
“Lahan yang diklaim oleh pihak penggugat hanya memiliki surat jual beli tanah saja dan tidak memiliki sertifikat. Namun menentukan hasilnya maka kita lakukan sidang lapangan. Dan selanjutnya akan dilakukan sidang di PN Karimun dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat,” kata Anto.
Sementara itu, Kahar yang merupakan pihak penggugat mengatakan, bahwa sebelumnya ia yang digugat oleh Sucipto yang juga mengaku tanah tersebut merupakan miliknya. Namun seiring berjalannya waktu gugatan tersebut tiba-tiba dicabut tanpa adanya alasan.
“Kejadian tersebut berawal pada Desember 2018 lalu, karena merasa ada yang aneh maka saya yang kembali menggugat. Dan tanah ini memang belum bersertifikat kita hanya pegang surat jual beli yang saya beli dari Marjaya pada tahun 2014 lalu,” jelasnya.
Dia mengakui bahwa bangunan tersebut sudah ada pada saat ia membeli tanah tersebut. Dan dulunya juga tanah tersebut ia juga yang menjaganya, warga setempat juga mengetahui bahwa tanah tersebut miliknya.
“Saat beli tanah ini bangun rumah-rumah warga sudah berdiri. Saya tidak menanyakan lagi karena dari dulunya tanah ini saya yang jaga dan warga setempat mengetahui bahwa tanah tersebut milik saya. Sudah kita bilang jangan dibangun namun tetap juga di bangun. Saya mau bilang apa dari pada kita kelahi dan mereka mengatakan hanya menumpang di tanah tersebut,” jelasnya.
Terkait pernyataan tersebut, Sabam Nadeam yang merupakan warga setempat membantah pernyataan dari Kahar bahwasannya mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa lahan tanah tersebut milik Kahar.
“Kita tinggal disini sudah 20 tahun dan tidak pernah ada yang protes. Tiba-tiba sekarang banyak yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya. Kalau memang tanh ini miliknya, mana surat kepemilikan tanah tersebut nyatanya tidak ada yang ada hanya surat jual beli tanah saja,” katanya.
Namun, meski demikian pihaknya mengakui bahwa tanah yang mereka tumpangi tersebut tidak memiliki surat dan bukan milik mereka. Pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Lahan ini ditempati 37 Kartu Keluarga, kita berharap ada jalan terbaiknya. Karena di sini kita sudah beranak cucu, maka kita berharap kita tetap tinggal di sini. Namun kita serahkan semuanya kepada pihak berwajib,” katanya. (redaksi)