Faktanasional.id – Meski tidak memiliki ijin untuk mendirikan bangunan (IMB), Abun salah seorang pengusaha di Tanjungbalai Karimun tetap nekat mendirikan bangunan, parahnya bangunan tersebut dibangun di atas laut di kawasan Puakang.
Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, Akok orang yang bertanggung jawab atas pengerjaan bangunan itu mengatakan bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB.
“Bangunan ini tidak ada IMB nya, yang ada IMBnya hanya bangunan rumah yang di depan, biasalah pak bangun sikit sikit dan di sekitar sini masih banyak rumah atau bangunan yang tidak ada IMBnya,” ucap Akok.
Akok pun mengaku jika selama ini pihaknya tidak pernah dipertanyakan pihak terkait baik syahbandar maupun dinas perizinan Kabupaten Karimun terkait aktifitas pendirian bangunan yang mereka kerjakan.
“Kami tidak pernah ditanya siapa pun baik pemerintah setempat ataupun syahbandar terkait keberadaan bangunan kami di sini. Baru inilah pernah kami ditanya,” kata Akok kepada wartawan media ini.
Sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Karimun No.5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam bab 1 pasal 1 poin 14 dijelaskan bahwa ijin mendirikan bangunan atau IMB adalah perijinan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru , mengubah,memperluas,mengurangi,dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Di dalam BaB XV ketentuan peralihan pasal 102 no.3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung yang belum memilikiIjin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah ini.
Serta di bab XIV ketentuan pidana pasal 98 dijelaskan,setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2),diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penulis: Nadeak
Editor : P. Turnip