Karimun – Tim kapal patroli Lanal Tanjungbalai Karimun mengamankan 3 orang nelayan asal Karimun di perairan Karimun anak karena membawa sabu-sabu asal Malaysia, Selasa 9 Juni 2020 pagi sekira pukul 04.25 WIB.
Ketiga nelayan tersebut berinisial Ms asal desa Sawang Kundur Barat, H alias B warga desa Pelambung dan Hr yang juga merupakan warga Pelambung, Pongkar.
Komandan Lamtamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto dalam keterangan rilisnya di Mako Lanal TBK mengatakan pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti ke laut.
“Saat ditangkap, ketiga tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke laut. Setelah tim menyisir petugas menemukan 2 paket diperkirakan beratnya 2 kilo yang di dalamnya diyakini sabu-sabu,” kata Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto.
Danlamtamal IV, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyamar sebagai nelayan.
“Modus mereka dengan menyamar sebagai nelayan. Mereka melengkapi isi kapal dengan jaring tangkap ikan,” jelasnya.
Dari pengakuan ketiga tersangka mereka dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit atau 66 juta jika sabu-sabu berhasil dibawa sampai ke Karimun.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang turut dalam rilis di Mako Lanal TBK menyampaikan apresiasi terhadap aparat keamanan atas patroli yang dilakukan Lanal TBK.
“Mudah-mudahan hasil tangkapan ini dapat dikembangkan dan menemukan sindikat ini,” ucap Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Pada kesempatan ini, Rafiq juga berpesan kepada masyarakat khususnya nelayan agar tidak mencari jalan pintas untuk mencari uang hingga mengorbankan keluarga.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara atau denda 10 miliar.
Penulis: yan