Kantor Imigrasi Karimun Batasi Pembuatan Paspor, Hanya 24 Orang Setiap Harinya

Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian
Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian

Karimun – Pelayanan penerbitan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sudah kembali dibuka. Setelah sebelumnya sempat ditutup akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Meski sudah mulai dibuka untuk penerbitan paspor bagi pemohon masih dibatasi jumlahnya yakni 24 orang setiap harinya. Jumlah ini berkurang 60 persen jika dibandingkan pada hari normal.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis 25 Juni 2020.

“Untuk permohonan penerbitan paspor sudah mulai kita buka sejak 15 Juni kemarin. Tapi untuk koutanya masih kita batasi per harinya hanya 24 orang saja,” ucap Kristian.

Dikatakan Kristian, meski sudah dibukanya penerbitan paspor, para pemohon tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Bagi pemohon yang ingin mengurus paspor harus mematuhi protokol kesehatan, seperti atur jaga jarak (sosial distancing) memakai masker,” katanya.

Sementara dalam menjalankan tugas, dijelaskan Kristian bahwa petugas yang memberikan pelayanan dilengkapi dengan beberapa Alat Pelindung Diri (APD).

“Petugas kita yang melayani pemohon paspor juga dilengkapi dengan APD,” ucapnya.

 

Penulis: yan

Pos terkait