Polda Kepri Temukan Barang Bukti Limbah di Pabrik Teh Prendjak

atam, Faktanasional.co.id – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, menggelarKonferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT. PRP, Pada hari Sabtu, 2 Maret 2019, Sekira pukul 10.00 wib, di Media Center Bid Humas Polda Polda Kepri.

Dalam konfersi pers tersebut dijelaskan kronologi Uraian singkat kejadian Pada hari jumat tanggal 22 februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Km. 8 jl. DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang. Tim menemukan dugaan sebagai berikut;

Bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s. Direktur utama PT. PRP yaitu Inisial RS dan komisaris Inisial BD.

Pada saat berada dilokasi perusahaan, tim menemukan fakta adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.

Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) atau tidak memiliki izin TPS.

Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP, Tanjungpinang.

Dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

Pada hari senin tanggal 25 februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar, 17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat, 3 (tiga) drum berisi oli bekas, 4 (empat) jirigen berisi oli bekas, 2 (dua) jirigen kosong, 1 (satu) drum glasswool/limbah terkontaminasi.

Adapun Pasal yang dilanggar, Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 102: “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

“Pasal 59 ayat (4): “pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”

Pasal 103: “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sumber: Wartakepri.co.id

Pos terkait