Faktanasional.id, Karimun – Dalam tujuh bulan terakhir yakni Januari hingga Juli 2019, Polres Karimun mengungkap 42 kasus narkoba.
Dari 42 kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan sebanyak 61 orang tersangka terdiri dari 52 laki-laki dan 9 perempuan.
Untuk barang bukti yang disita secara keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 520,95 gram, pil ekstasi 504,5 butir dan 1200,21 gram ganja kering.
Wakapolres Karimun, Kompol Jhon H R Sitepu dalam rilisnya yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dari 5 TKP yakni se-Pulau Karimun dan Pulau Kundur.
“Pengungkapan ini terdiri dari 5 TKP, kasus narkoba yang paling banyak kita ungkap di wilayah Kecamatan Karimun. Mungkin karena padat penduduk,” kata Wakapolres saat press rilis, Senin 5 Agustus 2019.
Dari 42 kasus itu, 30 kasus telah tahap dua yakni pengiriman tersangka dan barang bukti. 3 kasus tahap penyidikan dan 9 kasus lainnya tahap satu yaitu pengiriman berkas ke JPU.
Kepada para tersangka, dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati atau denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.