Musnahkan Barang Bukti, Polres Karimun Blender 3.839 Butir Pil Ekstasi

Faktanasional.id, Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.839 butir. Pemusnahan ribuan butir pil bermerk Lego warna biru tersebut dilakukan di ruang rapat utama Polres Karimun dengan menggunakan blender, Jumat 4 Oktober 2019.

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur mengatakan jumlah pil ekstasi secara keseluruhan sebanyak 3.950 butir, namun untuk pembuktian perkara dipersidangan maka dibawa 111 butir ke laboratorium forensik cabang Medan.

Bacaan Lainnya

“Total pil esktasinya sebanyak 3.950 butir, yang dimusnahkan 3.839 butir. Sisanya dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan, sedangkan barang bukti lainnya, yakni 2 butir pil ekstasi merk yang sama lainnya serta 2 paket kecil sabu, juga dibawa,” kata Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur.

Yos Guntur menyebut, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka inisial IS (39) warga asal Kuala Enok Kabupaten Inhil, Provinsi Riau tersebut pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan H Arab Gg Sudjab RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Personel Sat Resnarkoba Polres Karimun menemukan 2 butir pil ekstasi dalam saku celana tersangka. Setelah dilalukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 bungkus besar yang berisikan 3.950 butir pil ekstasi lagi, 466 butir happy five dan 2 paket kecil sabu yang ditemukan didalam lemari dapur,” ujar Yos Guntur.

Untuk barang bukti, tersangka mengaku barang-barang tersebut didapatnya dari A (DPO).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” ucap Kapolres.

Selain itu Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta. (redaksi)

Pos terkait